Pedoman media siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan media siber merupakan sarana untuk menyatakan pendapat dan berekspresi secara digital.
Dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya, Newspaper.web.id tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh produk jurnalistik (teks, gambar, audio, dan video) yang dipublikasikan di portal Newspaper.web.id serta seluruh kanal media sosial resminya.
2. Verifikasi dan keseimbangan berita
| Prinsip | Keterangan |
|---|---|
| Prinsip akurasi | Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi fakta. |
| Keberimbangan | Berita yang dapat merugikan nama baik pihak lain wajib memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dengan memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak terkait. |
| Berita tanpa verifikasi | Dalam kondisi mendesak/terdesak (breaking news), berita dapat ditayangkan tanpa verifikasi awal dengan syarat: Benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak; sumber berita jelas dan terpercaya; mencantumkan penjelasan dalam berita bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut; redaksi wajib melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita secara berkala. |
3. Isi buatan pengguna (User Generated Content/UGC)
Newspaper.web.id menyediakan ruang interaksi bagi publik, seperti kolom komentar atau kiriman tulisan pembaca.
- Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau memprovokasi tindakan melanggar hukum.
- Redaksi berhak menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan komentar/konten pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
- Redaksi tidak bertanggung jawab secara hukum atas isi buatan pengguna, namun wajib merespons aduan masyarakat terkait isi buatan pengguna yang dianggap melanggar aturan.
4. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Kewajiban redaksi
Redaksi wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diajukan oleh masyarakat atau pihak yang dirugikan.
Prosedur
Ralat, koreksi, atau hak jawab disatukan pada berita yang bersangkutan dengan mencantumkan tautan serta rincian perubahan (update/koreksi).
Penghapusan berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dihapus begitu saja, kecuali terkait masalah kesusilaan anak, masa depan anak, atau atas pertimbangan khusus yang disepakati Dewan Pers.
5. Hak cipta dan kutipan
Pengutipan
Pengutipan berita dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas serta menyertakan tautan aktif (hyperlink) menuju artikel asli jika mengutip dari media siber lain.
Penggunaan gambar/video
Penggunaan materi visual karya pihak lain wajib mendapat izin atau mencantumkan kredit pembuat/pemilik hak cipta secara jelas.
6. Pencabutan dan perlindungan identitas
- Redaksi wajib melindungi identitas korban kejahatan asusila dan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
- Redaksi tidak mengungkapkan identitas saksi kunci atau korban dalam kasus-kasus sensitif yang mengancam keselamatan jiwa mereka.
Pengaduan dan kontak redaksi
Jika Anda memiliki aduan, keberatan, atau permohonan hak jawab terkait pemberitaan di Newspaper.web.id, silakan hubungi tim kami melalui:
Email:
[email protected]
Sertakan Subjek: (Hak Jawab / Adopsi Ralat) - Judul Artikel